DISUSUN
OLEH :
NUR
KIARA SETYAWIDIANINGSIH
5213414050
TEKNIK
KIMIA 2014
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2015
LATAR
BELAKANG MASALAH
Kondisi mencekam dan hilangnya rasa
aman, masih menghantui masyarakat. Kondisi tidak aman ini juga memberikan
inspirasi bagi masyarakat untuk berhati-hati. Terlebih bagi mereka yang sering
keluar malam dan melewati tempat yang sering terjadi tindak kejahatan. Fenomena
ini dimanfaatkan pula untuk membuat komunitas pulang konvoi, mempersenjatai
diri, dan membekali dengan ilmu bela diri. Harus diakui bahwa tinjauan
retrospeksi memiliki motif ajakan bahkan boleh dipahami juga sebagai perintah
yang harus diwujudkan bersama. Sebagaimana yang diketahui oleh sebagian besar
masyarakat dewasa ini, maraknya kasus pembegalan di beberapa tempat / locus
delictie yang dilakukan secara tersistematis dan dilakukan oleh pelaku yang
usianya relatif sangat muda.
Di
Semarang, begal jalanan yang menyasar kendaraan bermotor kerap beraksi dengan
sadis. Di berbagai kota di Jawa Tengah, tak jarang korban dilukai, mulai dari
dihantam batu, bambu, diancam pedang, celurit, hingga ditodong pistol. Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, dari semua
kejadian yang ada, tersangka yang ditangkap 12 orang. Total jumlah pelaku
diidentifikasi ada 35 orang. Artinya, ada 23 orang yang buron. Sejumlah barang bukti disita ada sepeda
motor, helm, telepon seluler (ponsel), aneka senjata tajam hingga bambu yang
digunakan menganiaya korbannya.
Berbagai aksi
yang tercatat di Biro Operasi Polda Jawa
Tengah selama kurun waktu Januari-Februari 2015, selama dua bulan itu, insiden
begal menyasar kendaraan bermotor tercatat ada 24 kejadian. Kota Semarang
menjadi wilayah paling banyak terjadi pembegalan motor dibanding wilayah lain
di Jawa Tengah. Berdasar data Biro Operasi Polda Jawa Tengah, di wilayah
Polrestabes Semarang selama dua bulan terjadi sembilan kejadian pembegalan
motor. Disusul Polresta Surakarta dua kejadian, Polres Kebumen dua kejadian,
Polresta Tegal dua kejadian, dan Polres Pati dua kejadian. Sementara, di Polres
Blora, Polres Wonosobo, Polres Demak, Polres Wonogiri, Polres Purworejo, Polres
Pati, Polres Salatiga, Polres Pekalongan, masing-masing satu kejadian. Untuk
wilayah yang nihil kejadian begal motor selama dua bulan itu, ada 16 wilayah.
Masing-masing Polres Kudus, Cilacap, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Jepara,
Sragen, Banjarnegara, Purbalingga, Magelang Kota, Pemalang, Grobogan, Brebes,
Rembang, dan Batang.
Berbagai aksi
pembegalan dan reaksi warga yang berlebihan adalah cermin kemerosotan mental
anak bangsa. Apalagi pelaku pembeglan masih di usia belasan atau dua puluhan
tahun. Aksi nekat mereka seolah mengisyaratkan bahwa mereka tidak memiliki
karakter sesuai dengan kepribadian bangsa. Anak muda yang kehilangan
kepercayaan diri sehingga nekat melakukan tindakan criminal. Mereka miskin akan
nilai-nilai moral, adap dan agama serta jauh dari karakter pancasila.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Bagi bangsa yang
menjunjung tinggi nilai moralitas, tentu fenomena begal menjadi cambuk
tersendiri. Memang benar, bahwa peran sentral pendidikan dinilai telah gagal
mencetak generasi bersih yang memiliki moralitas tinggi. Namun, perlu dikaji
lebih fundamental, bahwa begalisme berkaitan erat dengan minimnya
spiritualitas. Akhirnya, jiwanya kosong dan hanya perkara keji-mungkar yang ada
di benak.
Mempertegas
peran pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahwa pendidikan
tidak hanya dituntut untuk melahirkan generasi cerdas intelektualitas. Masuk di
dunia pendidikan kemudian ahli dalam disiplin ilmunya itu wajar, sisi lain yang
perlu dipenuhi oleh dunia pendidikan adalah keberhasilan mencetak generasi
cerdas intelektual, spiritual, dan emosional. Karena itu, seharusnya bukan
hanya bangsa yang tercoreng akibat fenomena begal, sektor pendidikan harus
mulai ‘meraba’ diri.
Pendidikan
boleh dikatakan gagal, karena selama ini hanya sisi intelektual yang menjadi
prioritas. Sedangkan sisi spiritualitas dan emosionalitas, masih menjadi urutan
terakhir. Potret tersebut kemudian berdampak terhadap output dunia pendidikan.
Banyak orang pintar, namun kepintarannya justru digunakan untuk melakukan
tindakan amoral. Dimulai dari korupsi hingga pembegalan, itu merupakan tindak
kriminal yang terkadang butuh improvisasi akurat.
Dengan
demikian, marginalisasi nilai spiritualitas dan emosionalitas perlu dihapus.
kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosional, harus ditempa sejajar dalam
proses pembelajaran. Justru hakikatnya nilai spriritualitas yang paling utama.
Ingat bahwa bangsa Indonesia ditopang oleh kesaktian Pancasila, yang
keseluruhannya mengandung unsur kecerdasan spiritualitas. Jadi bangsa ini
sangat menghendaki kemapanan beragama. Ketika kemapanan terwujud, maka
seluruh kehidupan akan lebih bermakna.
Revitalisasi gerakan pemuda Islam,
merupakan langkah strategis untuk mengkampanyekan keamanan dan ketertiban
berbasis keagamaan serta kebangsaan. Jiwa heroik pemuda yang cukup unik,
setidaknya dapat menjadi harapan untuk merubah pola dan sistem kehidupan
materialistik. Tidak bisa dibantah lagi, begal berangkat dari hasrat memiliki
harta melimpah dengan cara instan. Lebih parah lagi, begal dilakukan hanya
untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.
Karena
itulah, pelaku begal gelap mata. Tanpa belas kasih, merampas harta orang lain
hingga tidak ada pilihan lain bagi korban, harta atau nyawa. Revitalisasi
gerakan pemuda Islam cukup sederhana, setidaknya ikut berperan aktif untuk
membumikan pancasila terutama moralitas. Upaya tersebut cukup membantu
menciptakan bangsa yang religius bermoral tinggi, penuh keadilan, penuh
kesatuan dan persatuan, memiliki pimpinan dan generasi bersih, kemudian
terbinanya bangsa makmur-sejahtera yang diridhai Tuhan yang Maha Esa.
Kedaulatan Hukum
Tak
bisa dibantah lagi, fenomena begal paling erat kaitanya dengan penegakan hukum
di Indonesia. Terlihat kedaulatan hukum masih abu-abu. Lebih memperihatinkan
lagi, kesadaran hukum oleh masyarakat belum begitu nampak. Kesimpulannya
kedaulatan hukum di negeri ini masih setengah hati. Buktinya sudah beberapa
kali pihak penegak hukum masih kecolongan, telihat kasus kriminal masih ramai
mewarnai bangsa Indonesia. Termasuk fenomena begal.
A.
FAKTOR
PENYEBAB ADANYA PEMBEGALAN
1)
Kekerasan
dan Kemiskinan
Kekerasan dan
kemiskinan Literatur kriminologi telah lama mengidentifikasikan di antara
masyarakat ada golongan yang kerap berpikir "bunuh dulu, urusan
belakangan". Dalam Catatan Kriminalitas (1999) telah dikemukakan panjang
lebar mengenai perilaku sosok yang mengedepankan kekerasan itu dalam perspektif
classical bahwa di masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak merasa takut
terhadap sanksi, baik sanksi sosial maupun hukum.
Dalam
keadaan frustrasi, mereka tak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan
dan kepentingan yang bermacam-macam. Akibatnya, perilaku yang mengedepankan
moto membunuh dulu, sedangkan akibatnya dipikirkan belakangan, akan tumbuh
subur dalam perspektif struktur sosial, yaitu bahwa ketegangan dan frustrasi
yang dialami seseorang yang tinggal atau hidup di daerah kumuh kelas bawah
menyebabkan mereka mudah berperilaku menyimpang. Sebagaimana diketahui,
nilai-nilai kelas bawah menekankan pada kekerasan (violence) dan kekuatan
(power), yang mengakibatkan mereka sering berurusan dengan penegak hukum.
Di samping
itu, perspektif lainnya mengacu pada proses sosial. Di dalam masyarakat
terdapat sejumlah orang yang tak punya kesempatan menikmati institusi
konvensional, seperti sekolah, pekerjaan dan keluarga. Kondisi ini menimbulkan
keresahan. Mereka pada umumnya bereaksi keras terhadap tekanan hidup
sehari-hari. Termasuk ke dalam golongan ini adalah orang-orang yang tak
memiliki kepandaian atau keterampilan seperti dimiliki orang lain. Semakin
besar jumlah mereka, semakin tinggi keresahan, hingga menimbulkan ketegangan
sosial(social unrest) di masyarakat.
Shaw dan
Mckey (dalam Gordon 1967), telah mengemukakan tingginya tingkat kejahatan dalam
komunitas miskin. Pakar lainnya dalam studi di Houston, AS, menemukan tingginya
korelasi kejahatan kekerasan dan kemiskinan. Hal di atas diamini Schwartz
(1984) dalam teori perbedaan struktur, yang menemukan fakta bahwa perbedaan
sosial ekonomi akan menjadi sumber kejahatan. Hubungan antara pelaku,
kemiskinan, dan kejahatan, terungkap dalam penelitian James F Short, Jr (1997)
bahwa meningkatnya konsentrasi kemiskinan secara signifikan wilayah perkotaan
serta jurang pemisah yang melebar antara si kaya dan miskin, akan menumbuhkan
budaya kekerasan pada kaum yang tergolong miskin. Perasaan "senasib"
sebagai pihak yang lemah kerap membuat mereka merasa terikat satu sama lainnya
untuk kemudian mencari solusi yang sangat jauh dari apa yang berlaku dalam
norma masyarakat.
Pembegalan
yang akhir-akhir ini marak terjadi dilakukan lebih dari satu orang, atau
berkelompok. Modusnya, memepet korban dengan dua sepeda motor yang dikendarai
empat pelaku bersenjata tajam atau bersenjata api, dengan tujuan mengambil
sepeda motor korban. Mereka tak segan-segan berperilaku sadis atau bahkan
membunuh untuk mendapatkan keinginan mereka.
2)
Organisasi
Kejahatan
Sifat
kejahatan mereka seperti terorganisasi walaupun mereka bukan organisasi
kejahatan. Terdapat perbedaan antara kejahatan terorganisasi (organized crime)
dan organisasi kejahatan (crime organization). Setiap kejahatan yang dilakukan
organisasi kejahatan tentu saja terorganisasi. Namun, tidak semua kejahatan
terorganisasi dilakukan oleh organisasi kejahatan. Hal itu dapat dilihat dalam
peristiwa pembegalan yang terjadi selama ini.
Beberapa
alasan yang patut diperhatikan dalam pembegalan di atas adalah, pertama,
pembegalan lebih dipandang sebagai cara melakukan tindak kejahatan daripada
sebagai organisasi. Kedua, sistem kerja sama dalam pembegalan ditopang
keanggotaan yang sangat cair, artinya bergabungnya mereka tidak bersifat permanen.
Ketiga, mereka tidak memiliki aturan dan kode etik yang bersifat tetap.
Keempat, mereka tidak memiliki tujuan jangka panjang dan tahapan-tahapan
pencapaiannya melainkan hanya obyek, yaitu sepeda motor.
Di samping itu, patut diingat bahwa setiap
peristiwa kejahatan kerap terkait dengan imitation crime model. Kisah sukses
mereka yang melakukan kejahatan seperti pembegalan yang dimuat di media massa,
mengundang orang lain untuk mengikuti dan meniru model serta teknik-teknik yang
dipandang ampuh dan mumpuni. Kegagalan seseorang melakukan kejahatan juga kerap
dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak bernasib serupa. Keterampilan sebagai
begal tidak dimiliki secara tiba-tiba, tetapi melalui suatu proses pembelajaran
terlebih dahulu, melalui berbagai sumber, termasuk media. Perihal
"mempelajari kejahatan" ini, Sutherland (1947) memiliki beberapa
pemikiran menarik antara lain,
Pertama, perilaku kejahatan itu dipelajari.
Kedua, perilaku itu dipelajari dari orang lain dalam suatu interaksi. Ketiga,
bagian terpenting dari perilaku jahat yang dipelajari diperoleh dari kelompok
pergaulan yang akrab. Keempat, apabila tingkah laku itu dipelajari, yang
dipelajari adalah cara melakukan kejahatan dan bimbingan yang bersifat khusus
mengenai motif, rasionalisasi, dan sikap. Dengan demikian, mustahil memberantas
semua fenomena kejahatan yang terjadi di muka bumi termasuk begal di atas.
Penumpasan hanya berlaku sesaat, untuk kemudian muncul lagi di kemudian hari.
Karena kita hanya mampu meminimalkan faktor-faktor pencetus kejahatan tersebut
dan menyingkirkan sebab-sebab yang mendorong tingginya tindak kejahatan
pembegalan selama ini. Kemiskinan, pengangguran, jurang pemisah yang dalam
antara yang mampu dan tidak mampu, lemahnya pengawasan terhadap peredaran
senjata tajam dan senjata api, merupakan masalah yang patut mendapat perhatian
serius.
3) Lemahnya
Iman
Jika seorang manusia yang beragama tidak
kuat dalam sebuah keyakinan yang dianutnya , maka dia akan melakukan apa saja
demi terpenuhinya apa yang diinginkannya. Orang yang lemah iman ibarat orang
yang tidak mempunyai prinsip hidup maka dia akan mengikuti kehendak hawa
nafsunya yang cenderung kepada perbuatan buruk.
4)
Kesempatan
Ada ungkapan bahwa kemauan bisa
diciptkan jika ada kesempatan. Ungkapan ini menjadi nyata ketika kita mendengar
ada berita bahwa seseorang dibegal saat si korban pulang sendiri disaat jalanan
sepi. Namun akhir-akhir ini justeru perampasan sepeda motor terjadi pada saat
jalanan sedang ramai, itulah maksudnya bahwa kemauan itu lebih berpotensi
menciptakan kesempatan tanpa peduli dengan kondisi sekelilingnya.
5)
Lemahnya Penegakan Hukum
Hukum di Indonesia saat ini berada
dipersimpangan antara melaksanakan hukum adat, atau membuat hukum baru atau
mengikuti hukum Islam. Inilah pekerjaan rumah para ahli hukum kita untuk bisa
memformulasikan hukum-hukum yang sudah ada dinegara kita ini. Kelemahan
penegakan hukum juga terlihat dari lembaga hukum kita, yang tebang pilih dalam
memberlakukan hukuman bagi rakyat kecil dan para pejabat.
B.
HUBUNGAN
KASUS DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya
adalah tindakan kekerasan terhadap seseorang merupakan hal yang yang sangat di
dalam agama. Tidak ada agama yang membolehkan seseorang untuk dapat melakukan
hal yang semena-mena dan merugikan orang lain terlebih lagi dalam hal menyakiti
baik secara fisik maupun nonfisik. Bahkan dalam agama islam telah dilarang
seseorang untuk melakukan perbuatan aniaya terhadap sesama muslim serta
berupaya mengambil sesuatu yang bukan merupakan hak kita.
QS. Ash-Shuraa [42]:39
وَٱلَّذِينَ
إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ ﴿٣٩﴾وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ
عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٤٠﴾وَلَمَنِ
ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾إِنَّمَا
ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ
بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤٢﴾وَلَمَن
صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ ﴿٤٣﴾
Artinya: Dan (bagi)
orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri.
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa
memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya
dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Tetapi orang-orang
yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka.
Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada
manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu
mendapat siksa yang pedih. Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh
yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.
Islam juga
memberikan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku kejahatan sesuai kejahatannya.
Sanksi tegas itu akan menjadi zawâjir (pencegah) yang bisa mencegah
pelaku mengulangi kejahatannya dan mencegah orang lain meakukan kejahatan
serupa. Dengan itu keamanan dan ketertiban masyarakat akan terwujdu. Disamping
itu, aparat keamanan juga berkewajiban mengingatkan siapa saja yang berkerumun
di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban serta menjaga keamanan.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu tindakan kekerasan,
pencurian merupakan hal yang bertentangan dengan sila ke 2 karena tidak
memperlakukan manusia secara manusiawi terlebih lagi jika mengambil hak yang
bukan milik.
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan. Tidak melakukan suatu perbuatan yang nantinya
akan merugikan orang lain. Melakukan suatu hal yang dapat menguntungkan diri
sendiri demi mensejaterahkan kehidupan pribadi dengan buatan melakukan
perbuatan yang tidak sesuai norma dan aturan adalah hal yang tidak benar dan
tidak mencerminkan seorang warga Negara yang mengamalkan nilai-nilai pancasila.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
dan Perwakilan.
Artinya
manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia
menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan
kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada
pihak lain. Terutama memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu yang bukan
milik kita. Hal ini juga merupakan suatu tindakan criminal yang nantinya jika
terus dibiarkan akan merajalela di masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan suatu
tindakan pencegahan dalam hal yang dapat merugikan orang lain.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya
yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang
lain.
C.
LANGKAH
PENCEGAHAN
Pertama, memberi perhatian khusus pada
sejumlah kasus yang melibatkan remaja sebagai pembegal. Anak belasan tahun
mengendarai motor lalu membacok pengendara lain dengan tujuan merampas motor,
mengusik nurani setiap orangtua yang waras.
Kedua, Polri yang profesional tak
hanya menangkap pelaku melainkan juga mengungkap sekaligus memetakan masalah
secara detail. Apa yang diungkap dalam sebuah rantai kasus bukan hanya soal
kualitas dan kuantitas kasus, modus, dan motif, melainkan juga tren atau
kecenderungan. Berkait dengan keberadaan remaja pembegal, apa yang menjadi
kesimpulan dari Kepolisian harus menjadi masukan bagi bagian-bagian terkait
termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga yang berperan dalam
budi pekerti, serta para pemuka agama. Kriminalitas buka semata bersangkut paut
dengan Kepolisian, sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berpangku
tangan seolah begal sama sekali tak terkait dengan bidang tugasnya.Kepolisian
juga dapat memetakan area-area tertentu asal pelaku maupun wilayah-wilayah
rawan begal. Dari sana, pemerintah daerah dapat memetakan kelompok masyarakat
yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan karena tak punya kesempatan menikmati
institusi konvensional, seperti sekolah dan pekerjaan.
Ketiga, fungsi kehumasan dan pembinaan masyarakat
(binmas) Polri dimaksimalkan guna menanggulangi munculnya isu tak benar yang
meresahkan. Di era informasi seperti sekarang ini polisi diuntut piawai dalam
mengomunikasikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Polri harus
mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan menunjukkan fakta
ada-tidaknya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan sekaligus membagikan
kiat-kiat untuk menghindarinya.
Keempat, tindakan
tegas kepolisian dalam rangka penegakan hukum seperti tembak di tempat bagi
pelaku begal diperlukan. Polisi sudah punya standar penggunaan senjata api yang
diatur oleh undang-undang.
Kelima, akar persoalan kriminal seperti
yang sudah sering diwartakan adalah karena adanya kemiskinan dan pengangguran.
Jurang pemisah atau kesenjangan kaya miskin yang begitu lebar juga menjadi
pemicu tindak kriminal. Persoalan ini tentu bukan tanggung jawab Kepolisian
melainkan pemerintah daerah dan pusat.
D.
ATURAN
YANG TERKAIT
Pada
prinsipnya, perampokan dan pencurian adalah dua perbuatan yang sama-sama
mengambil barang milik orang lain, hanya saja dua perbuatan tersebut dilakukan
dengan cara-cara yang berbeda. Dalam KUHP, tidak dikenal istilah perampokan,
yang ada hanyalah pencurian (biasa) dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian
dengan kekerasan lah yang disebut sebagai perbuatan perampokan.
Pencurian
dengan kekerasan atau sering disebut sebagai perampokan diatur dalam pasal 365
ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP.
Adapun isi
dari ketentuan tersebut adalah :
1) Pasal 365 ayat 1 :
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
(pelaku) lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
Ini
menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbuatan pencurian, pelaku telah
mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk melakukan tindakan kekerasan kepada
korban agar pencurian itu dengan mudah dilakukan.
Contoh pasal 365 ayat 1 :
Pencurian
yang dilakukan dengan cara menyekap seseorang agar korban tidak bisa melawan
lalu karena korban tidak mampu melawan maka pelaku akan dengan mudah mengambil
barang-barang yang dibawa oleh korban, seperti dompet, gelang, kalung dan
perhiasan lain yang melekat ditubuh korban.
2) Pasal 365 ayat 2 :
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
- Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api yang sedang berjalan.
- Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
- Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat.
Pasal 365
ayat 2 ini menjelaskan bahwa pencurian dilakukan di malam hari di dalam sebuah
rumah atau tempat lainnya, yang pencurian itu dilakukan oleh seorang diri atau
lebih dan untuk mempermudah pencurian itu dilakukan dengan cara merusak pintu
rumah, memanjat rumah dan melukai pemilik rumah, lalu korban mengalami luka
berat.
Menurut
pasal 90 KUHP, luka berat adalah :
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak
memberi harapan untuk sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu terus menerus untuk
menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
3. Kehilangan salah satu panca indera.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggunya daya pikir selama empat
minggu lebih.
7. Gugur atau matinya kandungan seorang
perempuan
Contoh pasal 365 ayat 2 ;
Pencurian
yang dilakukan oleh satu atau dua orang pada jam 12 malam di suatu rumah milik
orang lain, dan untuk masuk ke dalam rumah dilakukan dengan cara merusak pintu
rumah, lalu biar pemilik rumah tidak teriak, pelaku menyekap dan melukai,
menganiaya, memukul pemilik rumah serta orang orang yang ada di rumah tersebut.
3) Pasal 365 ayat 3 :
Jika
perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun. Pasal 365 ayat 3 ini menitik-beratkan soal akibat yang dialami korban, yakni
jika korban pencurian sebagaimana pasal 365 ayat 1 dan 2 mengalami kematian
maka ancaman hukumannyya menjadi lebih berat dari sembilan dan dua belas tahun
menjadi lima belas tahun.
4) Pasal 365 ayat 4 :
Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
atau paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam pasal 365 ayat 1 dan
3.
Pasal 365
ayat 4 ini menjadi lebih berat ancaman hukumannya karena perbuatan pencurian
itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dan korbannya lebih dari satu orang,
diantaranya ada korban yang luka berat dan ada juga yang mati. Dan pencurian
itu juga dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 angka 1 dan
3. Orang yang melakukan perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal
365 ayat 4 ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
E.
HUKUMAN
BAGI PELAKU
1) Hukuman
mati.
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
2) Hukuman
mati disalib.
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta. Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau.
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta. Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau.
3) Pemotongan
anggota badan.
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4).
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4).
4) Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri.
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri.
F.
PEMBERANTASAN
PADA AKARNYA
Memberantas aksi begal sebenarnya cukup mudah, yaitu
upaya pencegahan (preventif) dan penindakan hukum secara tegas. Mata rantai
perjalanan kendaraan bermasalah itu harus diputus. Maka perhatian akan suplay
and demand harus diperhatikan. Permintaan akan kendaraan bermasalah harus
diberantas, dengan demikian maka persediaan pun akan berkurang. Dan tugas ini
adalah tanggung jawab kita bersama. Jika akar masalahnya telah tersentuh dan
diatasi maka fenomena begal akan berakhir dengan sendirinya, setidaknya berkurang.
Tidaklah mungkin bila orang melakukan sesuatu yang risikonya besar tetapi tidak
mendapatkan apa-apa.
Pemerintah dalam hal
ini perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pengentasan
kemiskinan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan mempersempit jurang kesenjangan
sosial di masyarakat. Aparat hukum selain menindak tegas begal dijalanan
juga berfokus pada penadahnya. Pada penadah itulah yang seharusnya diberantas,
yang bisa jadi inilah penyebab para begal itu ada dan semakin nekat. Selain
into pihak terkait lebih ketat lagi dalam pendiplisinan surat kendaran yang
dimiliki masyarakat. Masyarakat secara luas perlu digalakkan. Diharapkan
masyarakat lebih teliti dan hati-hati terhadap kendaraan bermotor termasuk
onderdil dan aksesorisnya. Tidak mudah terbuai harga murah dengan tergoda
barang bagus. Tidak segan-segan melaporkan kepada pihak keamanan bila
mendapatkan situasi yang mencurigakan, terutama berkenaan dengan kendaran.
PENUTUP
1. SIMPULAN
Pembegalan merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang meresahkan
masyarakat. Pembegalan adalah tindak
kejahatan perampasan kendaraan bermotor roda dua. Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pembegalan adalah karena kekerasan yang pernah dialami pelaku dan kemiskinan yang menjerat pelaku
sehingga berbuat jahat dan menyimpang. Beberapa alasan yang patut diperhatikan
dalam pembegalan di atas adalah, pertama, pembegalan lebih dipandang sebagai
cara melakukan tindak kejahatan daripada sebagai organisasi. Kedua, sistem
kerja sama dalam pembegalan ditopang keanggotaan yang sangat cair, artinya
bergabungnya mereka tidak bersifat permanen. Ketiga, mereka tidak memiliki
aturan dan kode etik yang bersifat tetap. Keempat, mereka tidak memiliki tujuan
jangka panjang dan tahapan-tahapan pencapaiannya melainkan hanya obyek, yaitu
sepeda motor. Mencegah fenomena “begal” ini bukan hanya tugas pemerintah, guru, polisi,
atau orang tua saja, tapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan
masyarakat. Keluarga, para pemimpin agama dan sosial, aparat pemerintah dan
penegak hukum harus saling mendukung untuk mencegah terjadinya aksi “begal” ini
dalam masyarakat.
2. SARAN
Pemerintah
harus bertindak dengan slogan revolusi mental yang selama ini digadang-gadang.
Pembenahan karakter bangsa sedang diambang kemosotan yang tidak wajar, sehingga
Negara harus turun langsung melalui berbagai program perbaikan karakter bangsa.
Diharapkan dengan adanya pembinaan karakter, mampu meminimalisir setiap
tindakan masyarakat yang melanggar hukum.
Preventif dan kuratif atas aksi
pembegalan, merupakan usaha integral komprehensif, yakni dilakukan oleh diri
sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Harus ada edukasi mengenai upaya
mengenali diri sendiri dan posisinya sebagai makhluk Allah SWT. Disamping itu,
ada prinsip reward and punishment, yakni adanya sanjungan dan hukuman/ law
enforcement.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
Hanafi, MA. 1967. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Ghazali,
Imam. dan Ahmad Zaidun. 2002. Terjemah Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka
Amani
Kartono, Kartini. 1986. Patologi Sosial II “Kenakalan Remaja”. Jakarta: Rajawali.
Widiyanti, Ninik. 1987. Kejahatan dalam Masyarakat
dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara
Sartono, Suwarniyati. 1985. Pengurangan Sikap Masyarakat
terhadap Kenakalan Remaja di DKI Jakarta. Jakarta: Persada.
Soedjono, Dirdjosisworo. 1983. Penanggulangan Kejahatan. Cetakan III. Bandung.
Sunarto,
dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Cetakan XIII.
Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3
Republika.co.id
Tribunnews.com
News.detik.com
Viva.co.id
LAMPIRAN
Beberapa foto penangkapan kasus begal di Polrestabes Semarang
1 komentar:
Senang bisa berkunjung di blog Anda. trims.
Buruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya hanya di taruhan judi poker online terpercaya
Posting Komentar