Buscar

Páginas

MARAKNYA PEMBEGALAN DI KOTA SEMARANG BERKAITAN DENGAN NILAI PANCASILA






DISUSUN OLEH :
NUR KIARA SETYAWIDIANINGSIH
5213414050



TEKNIK KIMIA 2014
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015



LATAR BELAKANG MASALAH
Kondisi mencekam dan hilangnya rasa aman, masih menghantui masyarakat. Kondisi tidak aman ini juga memberikan inspirasi bagi masyarakat untuk berhati-hati. Terlebih bagi mereka yang sering keluar malam dan melewati tempat yang sering terjadi tindak kejahatan. Fenomena ini dimanfaatkan pula untuk membuat komunitas pulang konvoi, mempersenjatai diri, dan membekali dengan ilmu bela diri. Harus diakui bahwa tinjauan retrospeksi memiliki motif ajakan bahkan boleh dipahami juga sebagai perintah yang harus diwujudkan bersama. Sebagaimana yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat dewasa ini, maraknya kasus pembegalan di beberapa tempat / locus delictie yang dilakukan secara tersistematis dan dilakukan oleh pelaku yang usianya relatif sangat muda.
Di Semarang, begal jalanan yang menyasar kendaraan bermotor kerap beraksi dengan sadis. Di berbagai kota di Jawa Tengah, tak jarang korban dilukai, mulai dari dihantam batu, bambu, diancam pedang, celurit, hingga ditodong pistol. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes  Pol A Liliek Darmanto mengatakan, dari semua kejadian yang ada, tersangka yang ditangkap 12 orang. Total jumlah pelaku diidentifikasi ada 35 orang. Artinya, ada 23 orang yang buron.  Sejumlah barang bukti disita ada sepeda motor, helm, telepon seluler (ponsel), aneka senjata tajam hingga bambu yang digunakan menganiaya korbannya.
Berbagai aksi yang tercatat di Biro Operasi Polda  Jawa Tengah selama kurun waktu Januari-Februari 2015, selama dua bulan itu, insiden begal menyasar kendaraan bermotor tercatat ada 24 kejadian. Kota Semarang menjadi wilayah paling banyak terjadi pembegalan motor dibanding wilayah lain di Jawa Tengah. Berdasar data Biro Operasi Polda Jawa Tengah, di wilayah Polrestabes Semarang selama dua bulan terjadi sembilan kejadian pembegalan motor. Disusul Polresta Surakarta dua kejadian, Polres Kebumen dua kejadian, Polresta Tegal dua kejadian, dan Polres Pati dua kejadian. Sementara, di Polres Blora, Polres Wonosobo, Polres Demak, Polres Wonogiri, Polres Purworejo, Polres Pati, Polres Salatiga, Polres Pekalongan, masing-masing satu kejadian. Untuk wilayah yang nihil kejadian begal motor selama dua bulan itu, ada 16 wilayah. Masing-masing Polres Kudus, Cilacap, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Jepara, Sragen, Banjarnegara, Purbalingga, Magelang Kota, Pemalang, Grobogan, Brebes, Rembang, dan Batang.
Berbagai aksi pembegalan dan reaksi warga yang berlebihan adalah cermin kemerosotan mental anak bangsa. Apalagi pelaku pembeglan masih di usia belasan atau dua puluhan tahun. Aksi nekat mereka seolah mengisyaratkan bahwa mereka tidak memiliki karakter sesuai dengan kepribadian bangsa. Anak muda yang kehilangan kepercayaan diri sehingga nekat melakukan tindakan criminal. Mereka miskin akan nilai-nilai moral, adap dan agama serta jauh dari karakter pancasila.






HASIL DAN PEMBAHASAN
Bagi bangsa yang menjunjung tinggi nilai moralitas, tentu fenomena begal menjadi cambuk tersendiri. Memang benar, bahwa peran sentral pendidikan dinilai telah gagal mencetak generasi bersih yang memiliki moralitas tinggi. Namun, perlu dikaji lebih fundamental, bahwa begalisme berkaitan erat dengan minimnya spiritualitas. Akhirnya, jiwanya kosong dan hanya perkara keji-mungkar yang ada di benak.
            Mempertegas peran pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahwa pendidikan tidak hanya dituntut untuk melahirkan generasi cerdas intelektualitas. Masuk di dunia pendidikan kemudian ahli dalam disiplin ilmunya itu wajar, sisi lain yang perlu dipenuhi oleh dunia pendidikan adalah keberhasilan mencetak generasi cerdas intelektual, spiritual, dan emosional. Karena itu, seharusnya bukan hanya bangsa yang tercoreng akibat fenomena begal, sektor pendidikan harus mulai ‘meraba’ diri.
            Pendidikan boleh dikatakan gagal, karena selama ini hanya sisi intelektual yang menjadi prioritas. Sedangkan sisi spiritualitas dan emosionalitas, masih menjadi urutan terakhir. Potret tersebut kemudian berdampak terhadap output dunia pendidikan. Banyak orang pintar, namun kepintarannya justru digunakan untuk melakukan tindakan amoral. Dimulai dari korupsi hingga pembegalan, itu merupakan tindak kriminal yang terkadang butuh improvisasi akurat. 
            Dengan demikian, marginalisasi nilai spiritualitas dan emosionalitas perlu dihapus. kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosional, harus ditempa sejajar dalam proses pembelajaran. Justru hakikatnya nilai spriritualitas yang paling utama. Ingat bahwa bangsa Indonesia ditopang oleh kesaktian Pancasila, yang keseluruhannya mengandung unsur kecerdasan spiritualitas. Jadi bangsa ini sangat menghendaki kemapanan beragama. Ketika kemapanan terwujud,  maka seluruh kehidupan akan lebih bermakna.
Revitalisasi gerakan pemuda Islam, merupakan langkah strategis untuk mengkampanyekan keamanan dan ketertiban berbasis keagamaan serta kebangsaan. Jiwa heroik pemuda yang cukup unik, setidaknya dapat menjadi harapan untuk merubah pola dan sistem kehidupan materialistik. Tidak bisa dibantah lagi, begal berangkat dari hasrat memiliki harta melimpah dengan cara instan. Lebih parah lagi, begal dilakukan hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.
            Karena itulah, pelaku begal gelap mata. Tanpa belas kasih, merampas harta orang lain hingga tidak ada pilihan lain bagi korban, harta atau nyawa. Revitalisasi gerakan pemuda Islam cukup sederhana, setidaknya ikut berperan aktif untuk membumikan pancasila terutama moralitas. Upaya tersebut cukup membantu menciptakan bangsa yang religius bermoral tinggi, penuh keadilan, penuh kesatuan dan persatuan, memiliki pimpinan dan generasi bersih, kemudian terbinanya bangsa makmur-sejahtera yang diridhai Tuhan yang Maha Esa.
Kedaulatan Hukum
            Tak bisa dibantah lagi, fenomena begal paling erat kaitanya dengan penegakan hukum di Indonesia. Terlihat kedaulatan hukum masih abu-abu. Lebih memperihatinkan lagi, kesadaran hukum oleh masyarakat belum begitu nampak. Kesimpulannya kedaulatan hukum di negeri ini masih setengah hati. Buktinya sudah beberapa kali pihak penegak hukum masih kecolongan, telihat kasus kriminal masih ramai mewarnai bangsa Indonesia. Termasuk fenomena begal.

A.    FAKTOR PENYEBAB ADANYA PEMBEGALAN
1)      Kekerasan dan Kemiskinan
Kekerasan dan kemiskinan Literatur kriminologi telah lama mengidentifikasikan di antara masyarakat ada golongan yang kerap berpikir "bunuh dulu, urusan belakangan". Dalam Catatan Kriminalitas (1999) telah dikemukakan panjang lebar mengenai perilaku sosok yang mengedepankan kekerasan itu dalam perspektif classical bahwa di masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak merasa takut terhadap sanksi, baik sanksi sosial maupun hukum.
Dalam keadaan frustrasi, mereka tak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan kepentingan yang bermacam-macam. Akibatnya, perilaku yang mengedepankan moto membunuh dulu, sedangkan akibatnya dipikirkan belakangan, akan tumbuh subur dalam perspektif struktur sosial, yaitu bahwa ketegangan dan frustrasi yang dialami seseorang yang tinggal atau hidup di daerah kumuh kelas bawah menyebabkan mereka mudah berperilaku menyimpang. Sebagaimana diketahui, nilai-nilai kelas bawah menekankan pada kekerasan (violence) dan kekuatan (power), yang mengakibatkan mereka sering berurusan dengan penegak hukum.
Di samping itu, perspektif lainnya mengacu pada proses sosial. Di dalam masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak punya kesempatan menikmati institusi konvensional, seperti sekolah, pekerjaan dan keluarga. Kondisi ini menimbulkan keresahan. Mereka pada umumnya bereaksi keras terhadap tekanan hidup sehari-hari. Termasuk ke dalam golongan ini adalah orang-orang yang tak memiliki kepandaian atau keterampilan seperti dimiliki orang lain. Semakin besar jumlah mereka, semakin tinggi keresahan, hingga menimbulkan ketegangan sosial(social unrest) di masyarakat.
Shaw dan Mckey (dalam Gordon 1967), telah mengemukakan tingginya tingkat kejahatan dalam komunitas miskin. Pakar lainnya dalam studi di Houston, AS, menemukan tingginya korelasi kejahatan kekerasan dan kemiskinan. Hal di atas diamini Schwartz (1984) dalam teori perbedaan struktur, yang menemukan fakta bahwa perbedaan sosial ekonomi akan menjadi sumber kejahatan. Hubungan antara pelaku, kemiskinan, dan kejahatan, terungkap dalam penelitian James F Short, Jr (1997) bahwa meningkatnya konsentrasi kemiskinan secara signifikan wilayah perkotaan serta jurang pemisah yang melebar antara si kaya dan miskin, akan menumbuhkan budaya kekerasan pada kaum yang tergolong miskin. Perasaan "senasib" sebagai pihak yang lemah kerap membuat mereka merasa terikat satu sama lainnya untuk kemudian mencari solusi yang sangat jauh dari apa yang berlaku dalam norma masyarakat.
Pembegalan yang akhir-akhir ini marak terjadi dilakukan lebih dari satu orang, atau berkelompok. Modusnya, memepet korban dengan dua sepeda motor yang dikendarai empat pelaku bersenjata tajam atau bersenjata api, dengan tujuan mengambil sepeda motor korban. Mereka tak segan-segan berperilaku sadis atau bahkan membunuh untuk mendapatkan keinginan mereka.
2)      Organisasi Kejahatan
Sifat kejahatan mereka seperti terorganisasi walaupun mereka bukan organisasi kejahatan. Terdapat perbedaan antara kejahatan terorganisasi (organized crime) dan organisasi kejahatan (crime organization). Setiap kejahatan yang dilakukan organisasi kejahatan tentu saja terorganisasi. Namun, tidak semua kejahatan terorganisasi dilakukan oleh organisasi kejahatan. Hal itu dapat dilihat dalam peristiwa pembegalan yang terjadi selama ini.
Beberapa alasan yang patut diperhatikan dalam pembegalan di atas adalah, pertama, pembegalan lebih dipandang sebagai cara melakukan tindak kejahatan daripada sebagai organisasi. Kedua, sistem kerja sama dalam pembegalan ditopang keanggotaan yang sangat cair, artinya bergabungnya mereka tidak bersifat permanen. Ketiga, mereka tidak memiliki aturan dan kode etik yang bersifat tetap. Keempat, mereka tidak memiliki tujuan jangka panjang dan tahapan-tahapan pencapaiannya melainkan hanya obyek, yaitu sepeda motor.
 Di samping itu, patut diingat bahwa setiap peristiwa kejahatan kerap terkait dengan imitation crime model. Kisah sukses mereka yang melakukan kejahatan seperti pembegalan yang dimuat di media massa, mengundang orang lain untuk mengikuti dan meniru model serta teknik-teknik yang dipandang ampuh dan mumpuni. Kegagalan seseorang melakukan kejahatan juga kerap dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak bernasib serupa. Keterampilan sebagai begal tidak dimiliki secara tiba-tiba, tetapi melalui suatu proses pembelajaran terlebih dahulu, melalui berbagai sumber, termasuk media. Perihal "mempelajari kejahatan" ini, Sutherland (1947) memiliki beberapa pemikiran menarik antara lain,
 Pertama, perilaku kejahatan itu dipelajari. Kedua, perilaku itu dipelajari dari orang lain dalam suatu interaksi. Ketiga, bagian terpenting dari perilaku jahat yang dipelajari diperoleh dari kelompok pergaulan yang akrab. Keempat, apabila tingkah laku itu dipelajari, yang dipelajari adalah cara melakukan kejahatan dan bimbingan yang bersifat khusus mengenai motif, rasionalisasi, dan sikap. Dengan demikian, mustahil memberantas semua fenomena kejahatan yang terjadi di muka bumi termasuk begal di atas. Penumpasan hanya berlaku sesaat, untuk kemudian muncul lagi di kemudian hari. Karena kita hanya mampu meminimalkan faktor-faktor pencetus kejahatan tersebut dan menyingkirkan sebab-sebab yang mendorong tingginya tindak kejahatan pembegalan selama ini. Kemiskinan, pengangguran, jurang pemisah yang dalam antara yang mampu dan tidak mampu, lemahnya pengawasan terhadap peredaran senjata tajam dan senjata api, merupakan masalah yang patut mendapat perhatian serius.
3)      Lemahnya Iman
Jika seorang manusia yang beragama tidak kuat dalam sebuah keyakinan yang dianutnya , maka dia akan melakukan apa saja demi terpenuhinya apa yang diinginkannya. Orang yang lemah iman ibarat orang yang tidak mempunyai prinsip hidup maka dia akan mengikuti kehendak hawa nafsunya yang cenderung kepada perbuatan buruk.
4)      Kesempatan
Ada ungkapan bahwa kemauan bisa diciptkan jika ada kesempatan. Ungkapan ini menjadi nyata ketika kita mendengar ada berita bahwa seseorang dibegal saat si korban pulang sendiri disaat jalanan sepi. Namun akhir-akhir ini justeru perampasan sepeda motor terjadi pada saat jalanan sedang ramai, itulah maksudnya bahwa kemauan itu lebih berpotensi menciptakan kesempatan tanpa peduli dengan kondisi sekelilingnya.
5)      Lemahnya Penegakan Hukum
Hukum di Indonesia saat ini berada dipersimpangan antara melaksanakan hukum adat, atau membuat hukum baru atau mengikuti hukum Islam. Inilah pekerjaan rumah para ahli hukum kita untuk bisa memformulasikan hukum-hukum yang sudah ada dinegara kita ini. Kelemahan penegakan hukum juga terlihat dari lembaga hukum kita, yang tebang pilih dalam memberlakukan hukuman bagi rakyat kecil dan para pejabat.

B.     HUBUNGAN KASUS DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah tindakan kekerasan terhadap seseorang merupakan hal yang yang sangat di dalam agama. Tidak ada agama yang membolehkan seseorang untuk dapat melakukan hal yang semena-mena dan merugikan orang lain terlebih lagi dalam hal menyakiti baik secara fisik maupun nonfisik. Bahkan dalam agama islam telah dilarang seseorang untuk melakukan perbuatan aniaya terhadap sesama muslim serta berupaya mengambil sesuatu yang bukan merupakan hak kita.
QS. Ash-Shuraa [42]:39
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ ﴿٣٩﴾وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٤٠﴾وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤٢﴾وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ ﴿٤٣
Artinya: Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih. Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.
Islam juga memberikan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku kejahatan sesuai kejahatannya. Sanksi tegas itu akan menjadi zawâjir (pencegah) yang bisa mencegah pelaku mengulangi kejahatannya dan mencegah orang lain meakukan kejahatan serupa. Dengan itu keamanan dan ketertiban masyarakat akan terwujdu. Disamping itu, aparat keamanan juga berkewajiban mengingatkan siapa saja yang berkerumun di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban serta menjaga keamanan.
2.  Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
            Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu tindakan kekerasan, pencurian merupakan hal yang bertentangan dengan sila ke 2 karena tidak memperlakukan manusia secara manusiawi terlebih lagi jika mengambil hak yang bukan milik.
3.  Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Tidak melakukan suatu perbuatan yang nantinya akan merugikan orang lain. Melakukan suatu hal yang dapat menguntungkan diri sendiri demi mensejaterahkan kehidupan pribadi dengan buatan melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma dan aturan adalah hal yang tidak benar dan tidak mencerminkan seorang warga Negara yang mengamalkan nilai-nilai pancasila.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Artinya manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Terutama memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu yang bukan milik kita. Hal ini juga merupakan suatu tindakan criminal yang nantinya jika terus dibiarkan akan merajalela di masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan suatu tindakan pencegahan dalam hal yang dapat merugikan orang lain.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.

C.    LANGKAH PENCEGAHAN
Pertama, memberi perhatian khusus pada sejumlah kasus yang melibatkan remaja sebagai pembegal. Anak belasan tahun mengendarai motor lalu membacok pengendara lain dengan tujuan merampas motor, mengusik nurani setiap orangtua yang waras.
Kedua, Polri yang profesional tak hanya menangkap pelaku melainkan juga mengungkap sekaligus memetakan masalah secara detail. Apa yang diungkap dalam sebuah rantai kasus bukan hanya soal kualitas dan kuantitas kasus, modus, dan motif, melainkan juga tren atau kecenderungan. Berkait dengan keberadaan remaja pembegal, apa yang menjadi kesimpulan dari Kepolisian harus menjadi masukan bagi bagian-bagian terkait termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga yang berperan dalam budi pekerti, serta para pemuka agama. Kriminalitas buka semata bersangkut paut dengan Kepolisian, sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berpangku tangan seolah begal sama sekali tak terkait dengan bidang tugasnya.Kepolisian juga dapat memetakan area-area tertentu asal pelaku maupun wilayah-wilayah rawan begal. Dari sana, pemerintah daerah dapat memetakan kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan karena tak punya kesempatan menikmati institusi konvensional, seperti sekolah dan pekerjaan.
Ketiga, fungsi kehumasan dan pembinaan masyarakat (binmas) Polri dimaksimalkan guna menanggulangi munculnya isu tak benar yang meresahkan. Di era informasi seperti sekarang ini polisi diuntut piawai dalam mengomunikasikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Polri harus mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan menunjukkan fakta ada-tidaknya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan sekaligus membagikan kiat-kiat untuk menghindarinya.
Keempat, tindakan tegas kepolisian dalam rangka penegakan hukum seperti tembak di tempat bagi pelaku begal diperlukan. Polisi sudah punya standar penggunaan senjata api yang diatur oleh undang-undang.
Kelima, akar persoalan kriminal seperti yang sudah sering diwartakan adalah karena adanya kemiskinan dan pengangguran. Jurang pemisah atau kesenjangan kaya miskin yang begitu lebar juga menjadi pemicu tindak kriminal. Persoalan ini tentu bukan tanggung jawab Kepolisian melainkan pemerintah daerah dan pusat.

D.    ATURAN YANG TERKAIT
Pada prinsipnya, perampokan dan pencurian adalah dua perbuatan yang sama-sama mengambil barang milik orang lain, hanya saja dua perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang berbeda. Dalam KUHP, tidak dikenal istilah perampokan, yang ada hanyalah pencurian (biasa) dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian dengan kekerasan lah yang disebut sebagai perbuatan perampokan.
Pencurian dengan kekerasan atau sering disebut sebagai perampokan diatur dalam pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP.
Adapun isi dari ketentuan tersebut adalah :
1)      Pasal 365 ayat 1 :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta (pelaku) lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
Ini menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbuatan pencurian, pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban agar pencurian itu dengan mudah dilakukan.
Contoh pasal 365 ayat 1 :
Pencurian yang dilakukan dengan cara menyekap seseorang agar korban tidak bisa melawan lalu karena korban tidak mampu melawan maka pelaku akan dengan mudah mengambil barang-barang yang dibawa oleh korban, seperti dompet, gelang, kalung dan perhiasan lain yang melekat ditubuh korban.
2)      Pasal 365 ayat 2 :
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
  1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api yang sedang berjalan.
  2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
  3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat.
Pasal 365 ayat 2 ini menjelaskan bahwa pencurian dilakukan di malam hari di dalam sebuah rumah atau tempat lainnya, yang pencurian itu dilakukan oleh seorang diri atau lebih dan untuk mempermudah pencurian itu dilakukan dengan cara merusak pintu rumah, memanjat rumah dan melukai pemilik rumah, lalu korban mengalami luka berat.
Menurut pasal 90 KUHP, luka berat adalah :
1.      Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan untuk sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
2.      Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
3.      Kehilangan salah satu panca indera.
4.      Mendapat cacat berat.
5.      Menderita sakit lumpuh.
6.      Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7.      Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan
Contoh pasal 365 ayat 2 ;
Pencurian yang dilakukan oleh satu atau dua orang pada jam 12 malam di suatu rumah milik orang lain, dan untuk masuk ke dalam rumah dilakukan dengan cara merusak pintu rumah, lalu biar pemilik rumah tidak teriak, pelaku menyekap dan melukai, menganiaya, memukul pemilik rumah serta orang orang yang ada di rumah tersebut.
3)      Pasal 365 ayat 3 :
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 365 ayat 3 ini menitik-beratkan soal akibat yang dialami korban, yakni jika korban pencurian sebagaimana pasal 365 ayat 1 dan 2 mengalami kematian maka ancaman hukumannyya menjadi lebih berat dari sembilan dan dua belas tahun menjadi lima belas tahun.
4)      Pasal 365 ayat 4 :
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau  lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam pasal 365 ayat 1 dan 3.
Pasal 365 ayat 4 ini menjadi lebih berat ancaman hukumannya karena perbuatan pencurian itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dan korbannya lebih dari satu orang, diantaranya ada korban yang luka berat dan ada juga yang mati. Dan pencurian itu juga dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3. Orang yang melakukan perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 4 ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

E.     HUKUMAN BAGI PELAKU
1)      Hukuman mati.
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
2)      Hukuman mati disalib.
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta. Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau.
3)      Pemotongan anggota badan.
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4).
4)      Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri.

F.     PEMBERANTASAN PADA AKARNYA
Memberantas aksi begal sebenarnya cukup mudah, yaitu upaya pencegahan (preventif) dan penindakan hukum secara tegas. Mata rantai perjalanan kendaraan bermasalah itu harus diputus. Maka perhatian akan suplay and demand harus diperhatikan. Permintaan akan kendaraan bermasalah harus diberantas, dengan demikian maka persediaan pun akan berkurang. Dan tugas ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika akar masalahnya telah tersentuh dan diatasi maka fenomena begal akan berakhir dengan sendirinya, setidaknya berkurang. Tidaklah mungkin bila orang melakukan sesuatu yang risikonya besar tetapi tidak mendapatkan apa-apa.
Pemerintah dalam hal ini perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan mempersempit jurang kesenjangan sosial di masyarakat. Aparat hukum selain menindak tegas begal dijalanan juga berfokus pada penadahnya. Pada penadah itulah yang seharusnya diberantas, yang bisa jadi inilah penyebab para begal itu ada dan semakin nekat. Selain into pihak terkait lebih ketat lagi dalam pendiplisinan surat kendaran yang dimiliki masyarakat. Masyarakat secara luas perlu digalakkan. Diharapkan masyarakat lebih teliti dan hati-hati terhadap kendaraan bermotor termasuk onderdil dan aksesorisnya. Tidak mudah terbuai harga murah dengan tergoda barang bagus. Tidak segan-segan melaporkan kepada pihak keamanan bila mendapatkan situasi yang mencurigakan, terutama berkenaan dengan kendaran.






PENUTUP
1.      SIMPULAN
Pembegalan merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Pembegalan adalah tindak kejahatan perampasan kendaraan bermotor roda dua. Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pembegalan adalah karena kekerasan yang pernah dialami pelaku dan kemiskinan yang menjerat pelaku sehingga berbuat jahat dan menyimpang. Beberapa alasan yang patut diperhatikan dalam pembegalan di atas adalah, pertama, pembegalan lebih dipandang sebagai cara melakukan tindak kejahatan daripada sebagai organisasi. Kedua, sistem kerja sama dalam pembegalan ditopang keanggotaan yang sangat cair, artinya bergabungnya mereka tidak bersifat permanen. Ketiga, mereka tidak memiliki aturan dan kode etik yang bersifat tetap. Keempat, mereka tidak memiliki tujuan jangka panjang dan tahapan-tahapan pencapaiannya melainkan hanya obyek, yaitu sepeda motor. Mencegah fenomena “begal” ini bukan hanya tugas pemerintah, guru, polisi, atau orang tua saja, tapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Keluarga, para pemimpin agama dan sosial, aparat pemerintah dan penegak hukum harus saling mendukung untuk mencegah terjadinya aksi “begal” ini dalam masyarakat.
2.      SARAN
Pemerintah harus bertindak dengan slogan revolusi mental yang selama ini digadang-gadang. Pembenahan karakter bangsa sedang diambang kemosotan yang tidak wajar, sehingga Negara harus turun langsung melalui berbagai program perbaikan karakter bangsa. Diharapkan dengan adanya pembinaan karakter, mampu meminimalisir setiap tindakan masyarakat yang melanggar hukum.
Preventif dan kuratif atas aksi pembegalan, merupakan usaha integral komprehensif, yakni dilakukan oleh diri sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Harus ada edukasi mengenai upaya mengenali diri sendiri dan posisinya sebagai makhluk Allah SWT. Disamping itu, ada prinsip reward and punishment, yakni adanya sanjungan dan hukuman/ law enforcement.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi, MA. 1967.  Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Ghazali, Imam. dan Ahmad Zaidun. 2002. Terjemah Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani
Kartono, Kartini. 1986. Patologi Sosial II Kenakalan Remaja”. Jakarta: Rajawali.
Widiyanti, Ninik. 1987. Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara
Sartono, Suwarniyati. 1985.  Pengurangan Sikap Masyarakat terhadap Kenakalan Remaja di DKI Jakarta. Jakarta: Persada.
Soedjono, Dirdjosisworo. 1983. Penanggulangan Kejahatan. Cetakan III. Bandung.
Sunarto, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Cetakan XIII. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3
Republika.co.id
Tribunnews.com
News.detik.com
Viva.co.id

 LAMPIRAN 





Beberapa foto penangkapan kasus begal di Polrestabes Semarang


1 komentar:

Unknown

Senang bisa berkunjung di blog Anda. trims.

Buruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya hanya di taruhan judi poker online terpercaya

Posting Komentar